SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI SATPOL PP DAN DAMKAR KOTA SUKABUMI     LAYANAN PUBLIK 24 JAM UNTUK KETERTIBAN DAN KESELAMATAN MASYARAKAT    
Sukabumi: 28°C, Cerah Berawan
Status: SEMUA OPERASIONAL NORMAL
BERITA TERKINI
🚨 Satpol PP Sukabumi raih penghargaan kota tertib 2024 • 🔥 Damkar berhasil padamkan kebakaran di Pasar Cikole • 📢 Layanan pengaduan online kini tersedia 24 jam • 🎯 Operasi penertiban PKL di pusat kota berjalan lancar • 🏆 Tim Damkar juara lomba pemadam se-Jawa Barat •

SAMBUTAN KASATPOL PP DAMKAR
KOTA SUKABUMI

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Dengan penuh rasa syukur kehadirat Allah SWT, kami mengucapkan selamat datang di website resmi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kota Sukabumi. Website ini hadir sebagai wujud komitmen kami untuk meningkatkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan informatif.

Sebagai institusi penegak Peraturan Daerah dan penanganan darurat kebakaran, Satpol PP Damkar Kota Sukabumi senantiasa berupaya mewujudkan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta keselamatan warga dari bahaya kebakaran. Kami terus berbenah dan berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Sukabumi.

Melalui website ini, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi terkait profil institusi, layanan publik, kegiatan operasional, serta perkembangan terbaru dari Satpol PP Damkar Kota Sukabumi. Kami juga membuka ruang partisipasi masyarakat melalui layanan pengaduan dan saran yang konstruktif.

Kami percaya bahwa ketertiban dan keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Untuk itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi mendukung terwujudnya Kota Sukabumi yang tertib, aman, nyaman, dan sejahtera.

Terima kasih atas kunjungan Anda. Semoga website ini dapat menjadi media komunikasi yang efektif antara Satpol PP Damkar dengan masyarakat Kota Sukabumi.

H. AYI JAMIAT, S.STP., M.Si.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Sukabumi

ARTIKEL DAN BERITA TERKINI

Satpol PP Kota Sukabumi Tertibkan PKL di Alun-Alun
Satpol PP Kota Sukabumi Tertibkan PKL di Alun-Alun

Penertiban dilakukan demi menjaga ketertiban umum dan keindahan kota serta menciptakan lingkungan yang nyaman bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya
Damkar Padamkan Kebakaran Rumah
Damkar Padamkan Kebakaran Rumah

Petugas Damkar bergerak cepat menyelamatkan warga dan memadamkan api dalam waktu singkat, mencegah kerugian yang lebih besar.

Baca Selengkapnya
Sosialisasi Bahaya Rokok Ilegal
Sosialisasi Bahaya Rokok Ilegal

Satpol PP Sukabumi gelar penyuluhan untuk siswa terkait rokok ilegal dan bahayanya bagi masa depan generasi muda bangsa.

Baca Selengkapnya

TAYANGAN DAN PUBLIKASI

STATISTIK LAYANAN KAMI

0
Pengaduan Ditangani
0
Operasi Kebakaran
0
Penghargaan
0
Layanan 24/7

DARURAT? HUBUNGI KAMI!

Layanan Darurat 24 Jam

113

Satpol PP Darurat

0856-7222-155

Damkar Darurat

0812-1317-1688

WhatsApp

Untuk keadaan darurat kebakaran, ketertiban umum, dan pelayanan masyarakat

WhatsApp

0812-1317-1688

Satpol PP
Telepon Darurat

0856-7222-155

Damkar
Email
Penting: Untuk keadaan darurat kebakaran, segera hubungi 0856-7222-155. Tim Damkar akan merespon dalam waktu cepat.

LAYANAN UNGGULAN KAMI

Pengaduan Online

Layanan pengaduan masyarakat 24 jam melalui platform digital untuk menangani pelanggaran ketertiban umum.

Ajukan Pengaduan

Darurat Kebakaran

Tim respons cepat Damkar siap membantu 24/7 untuk penanganan kebakaran dan keadaan darurat lainnya.

Hubungi Damkar

Edukasi Masyarakat

Program penyuluhan dan sosialisasi tentang pentingnya ketertiban umum dan pencegahan kebakaran.

Lihat Kegiatan

LOKASI KANTOR KAMI

TESTIMONI MASYARAKAT

"Pelayanan Satpol PP sangat cepat dan responsif. Pengaduan saya tentang PKL liar ditangani kurang dari 24 jam! Terima kasih atas kinerja yang profesional."
Budi Santoso Warga Cikole
"Tim Damkar sangat heroik! Saat rumah saya kebakaran, mereka datang dalam 10 menit dan berhasil memadamkan api dengan cepat. Sungguh luar biasa!"
Siti Rahayu Warga Gunungpuyuh
Larangan Rokok Tanpa Cukai

🚭 LARANGAN ROKOK TANPA CUKAI

Rokok tanpa pita cukai resmi atau yang sering disebut rokok ilegal merupakan ancaman nyata bagi perekonomian dan kesehatan masyarakat. Produk ini tidak melalui pengawasan standar mutu dan sering kali menggunakan bahan berbahaya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008, setiap hasil tembakau wajib dilekati pita cukai resmi.

Pasal 54: Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana mestinya, dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai.

Mari bersama-sama mendukung Gerakan Nasional Gempur Rokok Ilegal. Laporkan ke Satpol PP atau Kantor Bea Cukai terdekat apabila menemukan pelanggaran.

Larangan Berdagang di Trotoar

🚫 LARANGAN BERDAGANG DI TROTOAR

Trotoar dan jalan umum merupakan fasilitas publik yang diperuntukkan bagi kenyamanan, keamanan, dan keselamatan masyarakat, khususnya para pejalan kaki serta kelancaran arus lalu lintas.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum, dijelaskan bahwa setiap orang dilarang menggunakan fasilitas umum seperti trotoar, bahu jalan, taman, jembatan penyeberangan, serta area publik lainnya untuk berjualan tanpa izin.

Satpol PP Kota Sukabumi memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban dan keindahan kota. Penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) di trotoar dan badan jalan dilakukan untuk menciptakan lingkungan kota yang aman, nyaman, dan layak bagi seluruh masyarakat.

Ingat! Berdagang di trotoar dan jalan umum dapat dikenai sanksi administratif, penyitaan barang dagangan, hingga penertiban langsung oleh petugas.
Larangan Mengganggu Ketertiban

⚠️ LARANGAN MENGGANGGU KETERTIBAN

Ketenteraman dan ketertiban umum merupakan hak setiap warga negara. Segala bentuk tindakan yang dapat menimbulkan keresahan, kebisingan, kekacauan, atau gangguan terhadap kenyamanan masyarakat merupakan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan daerah.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum, setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu ketenteraman masyarakat.

Satpol PP Kota Sukabumi berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman, tenteram, dan tertib bagi seluruh masyarakat. Penertiban dilakukan demi menjaga hak bersama agar Kota Sukabumi menjadi kota yang nyaman dan berbudaya.

Laporkan! Segera laporkan kepada Satpol PP apabila terdapat kegiatan atau perilaku yang dapat mengganggu ketenteraman umum di wilayah Anda.

🔥 INFORMASI DAMKAR: PENCEGAHAN & PENANGANAN KEBAKARAN

PENYEBAB UMUM KEBAKARAN

  • Korsleting Listrik: Instalasi listrik yang tidak memenuhi standar, penggunaan kabel bermutu rendah, atau beban listrik berlebihan
  • Kebocoran Gas: Tabung gas LPG yang tidak terpasang dengan benar atau selang gas yang sudah tua dan retak
  • Rokok: Membuang puntung rokok sembarangan, terutama di area yang mudah terbakar
  • Lilin dan Api Terbuka: Penggunaan lilin, kompor minyak, atau api terbuka tanpa pengawasan
  • Bahan Kimia: Penyimpanan bahan kimia yang mudah terbakar yang tidak sesuai prosedur
  • Kegagalan Mesin: Mesin kendaraan, generator, atau peralatan elektronik yang overheating
  • Aktivitas Pembakaran: Membakar sampah di pekarangan tanpa pengawasan yang memadai

LANGKAH PENCEGAHAN KEBAKARAN

  • Periksa instalasi listrik secara berkala oleh teknisi berkompeten
  • Gunakan alat listrik yang bersertifikat SNI dan sesuai kapasitas
  • Pasang smoke detector di area strategis rumah/gedung
  • Sediakan alat pemadam api ringan (APAR) yang mudah dijangkau
  • Simpan bahan mudah terbakar jauh dari sumber api
  • Pastikan sistem gas terpasang dengan benar dan rapat
  • Jangan tinggalkan kompor menyala tanpa pengawasan
  • Buat jalur evakuasi yang jelas dan tidak terhalang

TIPS PENTING PENCEGAHAN

  • Jangan charge handphone semalaman
  • Cabut kabel listrik saat tidak digunakan
  • Bersihkan cerobong asap secara berkala
  • Simpan korek api dan pemantik dari jangkauan anak
  • Hindari menumpuk barang di dekat sumber listrik
  • Gunakan lilin hanya dalam wadah tahan api
  • Pastikan ventilasi udara cukup untuk peralatan gas
  • Lakukan simulasi kebakaran keluarga secara berkala

LANGKAH DARURAT SAAT KEBAKARAN

  1. Jangan Panik: Tetap tenang dan jangan berlari
  2. Laporkan Segera: Hubungi Damkar di 0856-7222-155
  3. Evakuasi: Keluar dari gedung melalui jalur evakuasi
  4. Rendahkan Badan: Asap dan panas berkumpul di atas
  5. Periksa Pintu: Sentuh pintu sebelum membuka - jika panas, cari jalan lain
  6. Tutup Pintu: Tutup pintu di belakang Anda untuk memperlambat penyebaran api
  7. Kumpul di Titik Kumpul: Tempat yang aman dan jauh dari bangunan
  8. Jangan Gunakan Lift: Selalu gunakan tangga darurat

DAMPAK KEBAKARAN

  • Korban Jiwa: Luka bakar, keracunan asap, atau trauma
  • Kerugian Material: Kehilangan harta benda dan properti
  • Gangguan Kesehatan: Gangguan pernapasan akibat asap dan gas beracun
  • Kerusakan Lingkungan: Polusi udara dan kerusakan ekosistem
  • Dampak Psikologis: Trauma, stres, dan gangguan mental
  • Gangguan Ekonomi: Kehilangan mata pencaharian dan biaya rehabilitasi
  • Kerusakan Infrastruktur: Rusaknya bangunan dan fasilitas publik

LANGKAH PENTING SAAT MELAPORKAN KEBAKARAN

Informasi yang harus disampaikan:

  • Lokasi kejadian yang jelas (alamat lengkap)
  • Jenis bangunan yang terbakar (rumah, gedung, pabrik)
  • Perkiraan tingkat kebakaran (kecil, sedang, besar)
  • Ada/tidaknya korban terjebak
  • Jenis bahan yang terbakar

Yang harus dilakukan:

  • Berikan nomor telepon yang bisa dihubungi
  • Tunggu konfirmasi dari petugas
  • Ikuti instruksi dari operator
  • Jangan tutup telepon sampai petugas memastikan
  • Tunggu di lokasi yang aman untuk memandu petugas
INGAT!

Kebakaran dapat terjadi kapan saja dan di mana saja. Pencegahan lebih baik daripada pemadaman. Selalu waspada dan siap siaga. Simpan nomor darurat Damkar 0856-7222-155 di ponsel Anda!

🛡️ INFORMASI SATPOL PP: PENEGAKAN KETERTIBAN UMUM

TUJUAN DAN FUNGSI SATPOL PP

  • Menegakkan Peraturan Daerah: Memastikan semua peraturan daerah dilaksanakan dengan baik
  • Menjaga Ketertiban Umum: Menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman
  • Melindungi Masyarakat: Melindungi hak-hak masyarakat dari gangguan ketertiban
  • Mencegah Konflik: Mencegah terjadinya konflik sosial di masyarakat
  • Melakukan Penertiban: Melakukan penertiban terhadap pelanggaran peraturan
  • Membina Masyarakat: Membina kesadaran hukum masyarakat

TUGAS POKOK SATPOL PP

  • Melaksanakan penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah
  • Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat
  • Melindungi masyarakat dari gangguan ketertiban
  • Membina dan mengembangkan sistem ketertiban umum
  • Melakukan koordinasi dengan instansi terkait
  • Memberikan bantuan hukum kepada masyarakat
  • Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan peraturan

LARANGAN-LARANGAN YANG HARUS DIPATUHI MASYARAKAT

Larangan Berdagang di Trotoar

Dilarang berjualan di trotoar, bahu jalan, dan fasilitas umum lainnya tanpa izin.

Tujuan: Menjaga kelancaran pedestrian dan keindahan kota
Larangan Kegiatan Bising

Dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kebisingan mengganggu ketenangan.

Tujuan: Menjaga kenyamanan dan ketenteraman masyarakat
Larangan Merusak Fasilitas Umum

Dilarang merusak atau mencoret-coret fasilitas dan properti publik.

Tujuan: Menjaga keawetan dan keindahan fasilitas publik
Larangan Parkir Sembarangan

Dilarang parkir kendaraan di tempat yang bukan diperuntukkan parkir.

Tujuan: Menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan
Larangan Bangunan Liar

Dilarang mendirikan bangunan tanpa izin atau di tempat terlarang.

Tujuan: Menjaga tata ruang dan keindahan kota
Larangan Buang Sampah Sembarangan

Dilarang membuang sampah tidak pada tempatnya.

Tujuan: Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan

PERAN SATPOL PP DALAM MASYARAKAT

  • Pelindung Masyarakat: Melindungi warga dari berbagai bentuk gangguan
  • Penegak Hukum: Menegakkan peraturan daerah secara konsisten
  • Pembina Ketertiban: Membina masyarakat untuk hidup tertib
  • Mediator Konflik: Menjadi penengah dalam penyelesaian konflik
  • Edukator Hukum: Memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat
  • Pelayan Publik: Melayani kebutuhan masyarakat terkait ketertiban

MANFAAT KETERTIBAN UMUM

  • Lingkungan Aman: Masyarakat merasa aman dalam beraktivitas
  • Ekonomi Tumbuh: Ketertiban mendukung pertumbuhan ekonomi
  • Social Harmony: Tercipta kerukunan dan kedamaian sosial
  • Investasi Meningkat: Kota yang tertib menarik investor
  • Kualitas Hidup: Lingkungan tertib meningkatkan kualitas hidup
  • Citra Positif: Kota dikenal sebagai kota yang tertib dan berbudaya

KAPAN HARUS MENGHUBUNGI SATPOL PP?

Situasi yang memerlukan bantuan Satpol PP:

  • Adanya gangguan ketertiban umum di lingkungan
  • Pelanggaran peraturan daerah yang mengganggu
  • Konflik sosial yang mengancam ketenteraman
  • Aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat
  • Pengaduan tentang pelanggaran ketertiban
  • Kebutuhan pembinaan dan penyuluhan hukum

Langkah melaporkan:

  • Hubungi 113 untuk keadaan darurat
  • Gunakan WhatsApp 0812-1317-1688 untuk konsultasi
  • Kunjungi kantor Satpol PP terdekat
  • Gunakan layanan pengaduan online di website
  • Sampaikan laporan dengan jelas dan lengkap
  • Berikan data dan bukti yang diperlukan
SATPOL PP UNTUK MASYARAKAT YANG RUKUN

Kehadiran Satpol PP bertujuan menciptakan masyarakat yang rukun, tertib, dan sejahtera. Dengan kepatuhan terhadap peraturan, kita bersama-sama membangun Kota Sukabumi yang lebih baik, aman, dan nyaman untuk semua warga.

IKUTI KAMI DI MEDIA SOSIAL

Footer - Satpol PP & Damkar Kota Sukabumi
💬 Chat Layanan
Halo! Selamat datang di Layanan Chat

Kami siap membantu pertanyaan umum tentang Satpol PP & Damkar Kota Sukabumi.
📝 Untuk Pengaduan Resmi:
Silakan kunjungi Layanan Pengaduan untuk pengaduan yang membutuhkan tindak lanjut formal.
🚨 Keadaan Darurat?
Segera hubungi:
113 (Darurat Satpol PP)
0856-7222-155 (Darurat Damkar)
0812-1317-1688 (WhatsApp)
Untuk pertanyaan umum saja - Tekan Enter untuk kirim