Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Dengan penuh rasa syukur kehadirat Allah SWT, kami mengucapkan selamat datang di website resmi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kota Sukabumi. Website ini hadir sebagai wujud komitmen kami untuk meningkatkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan informatif.
Sebagai institusi penegak Peraturan Daerah dan penanganan darurat kebakaran, Satpol PP Damkar Kota Sukabumi senantiasa berupaya mewujudkan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta keselamatan warga dari bahaya kebakaran. Kami terus berbenah dan berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Sukabumi.
Melalui website ini, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi terkait profil institusi, layanan publik, kegiatan operasional, serta perkembangan terbaru dari Satpol PP Damkar Kota Sukabumi. Kami juga membuka ruang partisipasi masyarakat melalui layanan pengaduan dan saran yang konstruktif.
Kami percaya bahwa ketertiban dan keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Untuk itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi mendukung terwujudnya Kota Sukabumi yang tertib, aman, nyaman, dan sejahtera.
Terima kasih atas kunjungan Anda. Semoga website ini dapat menjadi media komunikasi yang efektif antara Satpol PP Damkar dengan masyarakat Kota Sukabumi.
Penertiban dilakukan demi menjaga ketertiban umum dan keindahan kota serta menciptakan lingkungan yang nyaman bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaPetugas Damkar bergerak cepat menyelamatkan warga dan memadamkan api dalam waktu singkat, mencegah kerugian yang lebih besar.
Baca SelengkapnyaSatpol PP Sukabumi gelar penyuluhan untuk siswa terkait rokok ilegal dan bahayanya bagi masa depan generasi muda bangsa.
Baca SelengkapnyaSatpol PP Darurat
Damkar Darurat
Untuk keadaan darurat kebakaran, ketertiban umum, dan pelayanan masyarakat
0812-1317-1688
Satpol PP0856-7222-155
Damkarsatpolpp@sukabumikota.go.id
Layanan pengaduan masyarakat 24 jam melalui platform digital untuk menangani pelanggaran ketertiban umum.
Ajukan PengaduanTim respons cepat Damkar siap membantu 24/7 untuk penanganan kebakaran dan keadaan darurat lainnya.
Hubungi DamkarProgram penyuluhan dan sosialisasi tentang pentingnya ketertiban umum dan pencegahan kebakaran.
Lihat Kegiatan
Rokok tanpa pita cukai resmi atau yang sering disebut rokok ilegal merupakan ancaman nyata bagi perekonomian dan kesehatan masyarakat. Produk ini tidak melalui pengawasan standar mutu dan sering kali menggunakan bahan berbahaya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008, setiap hasil tembakau wajib dilekati pita cukai resmi.
Mari bersama-sama mendukung Gerakan Nasional Gempur Rokok Ilegal. Laporkan ke Satpol PP atau Kantor Bea Cukai terdekat apabila menemukan pelanggaran.
Trotoar dan jalan umum merupakan fasilitas publik yang diperuntukkan bagi kenyamanan, keamanan, dan keselamatan masyarakat, khususnya para pejalan kaki serta kelancaran arus lalu lintas.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum, dijelaskan bahwa setiap orang dilarang menggunakan fasilitas umum seperti trotoar, bahu jalan, taman, jembatan penyeberangan, serta area publik lainnya untuk berjualan tanpa izin.
Satpol PP Kota Sukabumi memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban dan keindahan kota. Penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) di trotoar dan badan jalan dilakukan untuk menciptakan lingkungan kota yang aman, nyaman, dan layak bagi seluruh masyarakat.
Ketenteraman dan ketertiban umum merupakan hak setiap warga negara. Segala bentuk tindakan yang dapat menimbulkan keresahan, kebisingan, kekacauan, atau gangguan terhadap kenyamanan masyarakat merupakan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan daerah.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum, setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu ketenteraman masyarakat.
Satpol PP Kota Sukabumi berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman, tenteram, dan tertib bagi seluruh masyarakat. Penertiban dilakukan demi menjaga hak bersama agar Kota Sukabumi menjadi kota yang nyaman dan berbudaya.
Informasi yang harus disampaikan:
Yang harus dilakukan:
Kebakaran dapat terjadi kapan saja dan di mana saja. Pencegahan lebih baik daripada pemadaman. Selalu waspada dan siap siaga. Simpan nomor darurat Damkar 0856-7222-155 di ponsel Anda!
Dilarang berjualan di trotoar, bahu jalan, dan fasilitas umum lainnya tanpa izin.
Tujuan: Menjaga kelancaran pedestrian dan keindahan kotaDilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kebisingan mengganggu ketenangan.
Tujuan: Menjaga kenyamanan dan ketenteraman masyarakatDilarang merusak atau mencoret-coret fasilitas dan properti publik.
Tujuan: Menjaga keawetan dan keindahan fasilitas publikDilarang parkir kendaraan di tempat yang bukan diperuntukkan parkir.
Tujuan: Menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatanDilarang mendirikan bangunan tanpa izin atau di tempat terlarang.
Tujuan: Menjaga tata ruang dan keindahan kotaDilarang membuang sampah tidak pada tempatnya.
Tujuan: Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkunganSituasi yang memerlukan bantuan Satpol PP:
Langkah melaporkan:
Kehadiran Satpol PP bertujuan menciptakan masyarakat yang rukun, tertib, dan sejahtera. Dengan kepatuhan terhadap peraturan, kita bersama-sama membangun Kota Sukabumi yang lebih baik, aman, dan nyaman untuk semua warga.
Melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran peraturan daerah untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan aman.
Melakukan pemadaman kebakaran, penyelamatan, dan pencegahan bahaya kebakaran di wilayah Kota Sukabumi.
Menyelenggarakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya ketertiban dan keselamatan.