Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi melaksanakan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Kota pada hari Senin (22/9). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum, kebersihan lingkungan, serta kenyamanan masyarakat yang berkunjung ke pusat kota.
Kepala Satpol PP Kota Sukabumi, dalam keterangannya, menyampaikan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari program rutin pengawasan ketertiban di area publik. "Kami tidak melarang masyarakat untuk berusaha, namun kami mengarahkan agar pedagang dapat berjualan di lokasi yang memang sudah ditentukan pemerintah daerah. Dengan begitu, suasana kota tetap tertata rapi tanpa mengurangi aktivitas ekonomi warga," jelasnya.
Penertiban berlangsung dengan lancar. Petugas Satpol PP mendatangi sejumlah PKL yang berjualan di area trotoar, bahu jalan, serta titik-titik yang dinilai mengganggu lalu lintas. Pendekatan persuasif menjadi prioritas utama, sehingga petugas lebih banyak memberikan imbauan dan dialog langsung dengan pedagang.
Beberapa pedagang mengaku memahami aturan tersebut. Meski demikian, sebagian masih berharap adanya lokasi alternatif yang lebih strategis. Pemerintah Kota Sukabumi melalui Dinas terkait berkomitmen untuk menyediakan lokasi usaha yang lebih layak, sehingga keberadaan PKL tetap dapat mendukung roda perekonomian masyarakat tanpa menimbulkan masalah ketertiban.
Selain itu, Satpol PP juga mengajak masyarakat agar ikut serta menjaga ketertiban di lingkungan sekitar. "Penertiban bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab kita semua. Kami berharap warga dapat mendukung kebijakan ini agar kawasan Alun-Alun tetap menjadi ruang publik yang nyaman untuk semua," tambah Kepala Satpol PP.
Kawasan Alun-Alun Kota Sukabumi sendiri merupakan salah satu pusat aktivitas warga, terutama di akhir pekan dan hari libur. Dengan adanya penertiban rutin, pemerintah berharap area tersebut dapat menjadi ikon kota yang tertib, bersih, dan ramah bagi semua kalangan masyarakat.