Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sukabumi merupakan perangkat daerah yang memiliki peranan penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta perlindungan dari berbagai ancaman kebakaran maupun keadaan darurat.
Satpol PP hadir sebagai aparat pemerintah daerah yang menegakkan peraturan daerah dan peraturan wali kota. Keberadaannya tidak hanya menitikberatkan pada penindakan, tetapi juga pembinaan, pengawasan, dan upaya pencegahan agar tercipta kehidupan masyarakat yang tertib, aman, dan nyaman.
Sementara itu, Damkar Kota Sukabumi menjadi unit yang senantiasa siaga dalam menghadapi bahaya kebakaran maupun kejadian darurat lainnya. Tidak hanya melakukan pemadaman api, Damkar juga menjalankan misi penyelamatan, edukasi pencegahan, hingga memberikan bantuan saat bencana alam terjadi. Dengan semangat pengabdian dan profesionalisme, Damkar terus berkomitmen untuk melindungi jiwa, harta benda, dan lingkungan.
Dengan sinergi antara Satpol PP dan Damkar, Pemerintah Kota Sukabumi berkomitmen untuk menghadirkan rasa aman, menciptakan kondisi yang tertib, serta memberikan perlindungan yang maksimal kepada seluruh masyarakat.
Landasan Hukum
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
- Peraturan Daerah serta Peraturan Wali Kota Sukabumi mengenai pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah.
Aktivitas Utama
- Operasi penegakan peraturan daerah terkait ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
- Patroli rutin untuk menciptakan situasi kota yang aman, tertib, dan kondusif.
- Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pencegahan pelanggaran aturan serta bahaya kebakaran.
- Penanggulangan kebakaran di permukiman, fasilitas umum, maupun kawasan perkantoran.
- Penyelamatan korban dalam keadaan darurat, termasuk bencana alam dan kecelakaan.
- Menjalin koordinasi dan kerja sama dengan berbagai pihak dalam upaya menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.
Fasilitas Pendukung
- Armada mobil pemadam kebakaran berbagai jenis.
- Posko siaga Damkar yang tersebar di beberapa lokasi strategis.
- Peralatan modern untuk penyelamatan, termasuk alat pelindung diri, selang, tangga, dan perlengkapan evakuasi.
- Kendaraan operasional dan peralatan komunikasi Satpol PP.
- Personel yang terlatih, profesional, dan siap siaga selama 24 jam penuh.
Visi
"Mewujudkan Kota Sukabumi yang tertib, aman, nyaman, dan sejahtera melalui pelayanan profesional yang berintegritas."
Misi
- Menegakkan peraturan daerah secara konsisten dan berkeadilan
- Melindungi masyarakat dari bahaya kebakaran dan keadaan darurat
- Membangun kesadaran hukum dan keselamatan masyarakat
- Meningkatkan profesionalisme dan kapabilitas personel