PERPUSTAKAAN KELURAHAN CISARUA KECAMATAN CIKOLE KOTA SUKABUMI PROVINSI JAWA BARAT – INDONESIA

TATA TERTIB PENGUNJUNG

KUNJUNGAN INSTANSI/LEMBAGA

  • Kewajiban :
    • Mengirimkan surat permohonan kunjungan minimal satu minggu sebelum kunjungan yang berisi jumlah rombongan, maksud kunjungan, waktu, dan no telp. yang bisa dihubungi;
    • Berpakaian rapi dan sopan;
    • Menjaga ketenangan, kesopanan dan kebersihan selama berada di ruangan;
    • Mengisi buku pemustaka yang telah disediakan;
  • Hak :
    • Menerima panduan dari petugas;
    • Menerima bimbingan pemustaka dari petugas;
  • Larangan :
    • Merusak koleksi;
    • Merekam atau menggandakan koleksi dengan perangkat apapun;
    • Membuang sampah di sembarang tempat;
    • Makan, minum, merokok di dalam ruangan koleksi/baca;
    • Membawa senjata tajam dan benda lainnya yang membahayakan keamanan orang lain ke dalam ruangan perpustakaan;
    • Memutar koleksi dewasa bagi pemustaka anak-anak.
  • Sanksi
    • Bagi pemustaka yang tidak menaati tata tertib akan dikenakan sanksi berKelurahan Cisaruaa teguran atau dipersilakan meninggalkan ruangan perpustakaan;
    • Pelanggaran bersifat kriminal akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

PERATURAN DAN TATA TERTIB KUNJUNGAN UMUM

Setiap pengunjung Perpustakaan Kelurahan Cisarua wajib menaati peraturan dan tata tertib sebagai berikut:

  • Syarat Masuk
    • Menunjukan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang masih berlaku
    • Mengisi buku pengunjung.
    • Menitipkan semua barang bawaan kecuali barang berharga.
    • Bersikap dan berpakaian sopan, melepas sandal/sepatu, berkaos oblong.
  • Syarat Keluar
    • Menyelesaikan jenis transaksi
    • Pemeriksaan barang bawaan.
    • Pemeriksaan lain bila dipandang perlu
  • Larangan
    • Memutilasi bahan pustaka berupa buku atau non buku,
    • Mempraktekan vandalisme
    • Melakukan tindakan dan perilaku asusila
    • Menimbulkan suara berisik, gaduh.
    • Membuang sampah sembarangan.
    • Makan, minum dan merokok di ruangan perpustakaan.
    • Menggunakan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) yang terlarang oleh pemerintah.
  • Anjuran
    • Berpakaian sewajarnya kaum intelektual.
    • Mengembalikan bahan pustaka tepat waktu.
    • Responsif terhadap semua semua niat baik staf dalam memberikan layanan.

SANKSI BAGI PENGUNJUNG PERPUSTAKAAN KELURAHAN CISARUA

Untuk lebih meningkatkan tegaknya peraturan dan tata tertib serta keamanan yang berlaku pada Perpustakaan Kelurahan Cisarua , bagi bagi anggota yang melanggar ketentuan yang telah digariskan akan dikenakan sanksi sebagai berikut :

  • Pengguna perpustakaan yang merusakkan sebagian dan atau keseluruhan atau menghilangkan bahan pustaka yang menjadi tanggungjawab peminjamannya dikenakan ketentuan sebagai berikut:
  • Pengguna perpustakaan yang terlambat mengembalikan buku pinjaman di bagian sirkulasi dikenakan denda Rp 1000,00 per buku tiap hari keterlambatan (sesuai tata tertib peminjaman).
  • Mengganti bahan pustaka yang rusak sebagian dan atau keseluruhan atau hilang tersebut dengan bahan pustaka yang sama atau diganti dengan uang senilai 2 kali harga (terbaru) dari bahan pustaka yang hilang.
  • Tidak boleh mengganti bahan pustaka dengan hasil fotocopy-an.
  • Pengguna yang tidak mentaati tata tertib dan peraturan, baik sebagian atau keseluruhan, tidak diperkenankan memanfaatkan fasilitas  yang ada di perpustakaan.
  • Pengguna yang dengan sengaja atau direncanakan melanggar peraturan dan tata tertib akan dikenakan sanksi administratif dan atau denda.

ㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤSukabumi,  15 April 2019

Mengetahui,ㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤ

LURAH CISARUA              ㅤㅤㅤ                Kepala Perpustakaan kelurahan Cisarua,

YUDI SUPRIYADI, SE                                                     ENTANG DARMADI, S.IP

NIP : 197112192009011011                                             NIP : 197202152007011014